Berita Madiun

Narkoba Senilai Rp 1 Miliar yang Akan Diseludupkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Pesanan 8 Napi

Paket narkoba senilai Rp 1 miliar pesanan napi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dikirim dari dua kurir dari Kabupaten Gresik.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Delapan napi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pemesan narkoba senilai Rp 1 miliar diamankan petugas, Senin (27/6/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua orang kurir narkoba diamankan Polres Madiun Kota, setelah kedapatan berusaha menyelundupkan berbagai jenis narkoba dalam paketan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Mereka adalah Aditya Putra (24) dan Farid Setiawan (19), keduanya jauh-jauh dari Kabupaten Gresik ke Kota Madiun mengantarkan pesanan narkoba 8 (delapan) orang Napi yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin (13/6/2022) lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, delapan Napi narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun memesan barang haram tersebut menggunakan handphone.Beruntung petugas bisa menggagalkan aksi keduanya saat kedua kurir masih berada di pos jaga. 

Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan, karena mengatakan akan mengantarkan paket namun tidak mengetahui untuk siapa.

"Jadi (narkoba tersebut) berhasil diamankan sebelum masuk Lapas. Masih berada di bawah kursi penumpang mobil kedua tersangka," kata Suryono, Senin (27/6/2022).

Diketahui, paket narkoba yang dibawa kedua tersangka adalah sabu-sabu seberat 666,08 gram, lalu ganja 60 gram, ineks 100 butir dan pil double L 20 butir.

"Jika diuangkan senilai lebih dari Rp 1 miliar," lanjutnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono bersama Kalapas Pemuda IIA Madiun, Ardian Nova menunjukkan barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Lapas Pemuda IIA Madiun, Senin (27/6/2022).
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono bersama Kalapas Pemuda IIA Madiun, Ardian Nova menunjukkan barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Lapas Pemuda IIA Madiun, Senin (27/6/2022). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Baca juga: Penyeludupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Begini Kecurigaan Petugas

Diketahui, pesanan tersebut sudah dibayar uang mukanya oleh para napi sebesar Rp 40 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sudah sampai dan diterima oleh para napi tersebut.

Kini, Polres Madiun Kota telah menetapkan 2 orang kurir dan 8 orang napi tersebut sebagai tersangka.

Namun setelah dilakukan pengembangan, terdapat satu tersangka lain yaitu SK (46) warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Diduga ia bertugas menyimpan sementara barang haram tersebut, sebelum dikirim ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

"Saat rumahnya digeledah, juga ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 gram yang disimpan dalam tiga pocket (kantung) terpisah," jelas Suryono.

Saat ini, Polres Madiun Kota juga tengah mengejar tiga orang lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Namun begitu, pihak kepolisian belum bersedia menyebutkan peran ketiganya karena belum dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madiun Kota mengamankan 2 kurir narkoba yang akan mengantarkan paket ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan narkoba tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke Lapas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved