Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyebutkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor:
Suyanto
surya.co.id/aflahul abidin
Warga menyerbu minyak goreng murah yang dijual Sahabat Indonesia Bersatu (Siber) di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (5/6/2022). Pembeli minyak goreng curah kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyebutkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.
Baca juga: Masyarakat Magetan Berebut, Tim SIBER Ganjar Jual Minyak Goreng Kemasan Rp 15.000 per Liter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK"