PPDB SMP Surabaya 2022
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi, Berikut Panduan Lengkap dan Syaratnya
Berikut jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi, lengkap dengan panduan dan syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi, lengkap dengan panduan dan syarat yang harus dipenuhi.
Dari sekian jalur yang dibuka untuk PPDB SMP Surabaya 2022, berikut adalah panduan untuk pendaftaran dan syarat jalur zonasi.
Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 bisa dilakukan melalui situs smp.ppdbsurabaya.net secara online.
Baca juga: Kapan Penutupan PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Rapor dan Prestasi Lomba? Berikut Panduannya
Untuk jalur zonasi PPDB SMP Surabaya 2022, dibuka pada Kamis (23/6/2022) hingga Sabtu (25/6/2022) mendatang.
Sebelum mendaftar, calon siswa diperkenankan untuk memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkankan.
Selain jarak, juga memperhitungkan usia dan waktu pendaftaran.
”Dalam proses pendaftaran PPDB siswa SMP se-Surabaya kali ini, kami telah mempersiapkan website ppdb.surabaya.go.id, serta bandwith hingga server agar pendaftaran siswa baru tahun 2022 dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh.
Surabaya memiliki 63 sekolah SMP Negeri. Total, ada 590 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa per rombel.
Pihaknya memastikan, seluruh proses transparan sebab diakses melalui system website ppdbsurabaya.net yang dikelola Dinas Pendidikan.
Yusuf pun meminta wali murid untuk optimis, namun tetap rasional.
Pihaknya mewanti orang tua agar tidak mempercayai oknum tertentu yang memberi janji soal pemberian kursi. Apalagi, dengan permintaan nominal uang tertentu.
”Kami minta tolong, orangtua jangan percaya janji - janji untuk menitipkan anaknya (kepada oknum tertentu), kasihan anak-anak,” katanya.
”Biarkan mereka (anak) mengikuti sesuai alur pendaftaran. Bukan itu saja, diperlukan juga edukasi, bagaimana anak berjuang dan latihan. Harapan kami tidak ada yang titip karena semuanya transparan dan bisa dilihat di web,” pungkasnya
Yusuf juga menegaskan bahwa ketentuan PPDB telah diatur dalam sistem. Masing-masing memiliki syarat berbeda.
Berikut jadwal, panduan, dan syarat PPDB SMP Surabaya 2022 jalur zonasi melansir laman resmi PPDB Surabaya.
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi
Uji Coba Pendaftaran
Mulai: 3 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai:9 Jun 2022 pukul 23.59
Pendaftaran
Mulai: 23 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai: 25 Jun 2022 pukul 23.59
Pengumuman
Mulai: 26 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai: 26 Jun 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai: 26 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 27 Jun 2022 pukul 23.59
Pemenuhan Kuota
Mulai: 28 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 28 Jun 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota
Mulai: 28 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 28 Jun 2022 pukul 23.59
Panduan PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi
1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Selain mengetahui jadwal dan panduan, sebaiknya juga mengerti persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Berikut selengkapnya.
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran, atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id