Berita Sidoarjo
Hakim Nonaktif PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Itong Isnaeni Hidayat Protes Saat Disidang Online
Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terkena OTT KPK protes saat menjalani sidang secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURYA.CO.ID SIDOARJO - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terkena OTT KPK, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Sejak sidang pertama, Itong protes dengan sidang yang digelar secara online. Hakim yang sedang mendekam di Rutan Medaeng itu minta sidang digelar secara offline.
“Sangat-sangat tidak memenuhi syarat, kami di sini tidak jelas. Suaranya putus-putus, sehingga kami tidak bisa memahami secara jelas,” kata Itong melalui saluran yang terhubung di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Gedhe Artana dengan dua hakim anggota Tongani dan Darwin Panjaitan pun menjawab akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk Itong. Dia didakwa dengan pasal 12 huruf c tentang UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
Jaksa menyebut, Itong menerima suap atas perkara yang ditanganinya. Selain itong, dalam perkara ini petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.