Berita Surabaya

Kuota PPDB SMP Surabaya 2022 Dipastikan Tak Kuat Tampung Pendaftar, 26.403 Siswa Harus ke Swasta

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Surabaya 2022 dipastikan tak akan bisa menampung seluruh lulusan SD di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Ilustrasi - Calon wali murid berdialog dengan petugas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya. 

”SMP Negeri memang terbatas jumlahnya, tidak mungkin semua anak bisa masuk,” kata Mas Eri saat dikonfirmasi terpisah.

Sekalipun demikian, Mas Eri memastikan bahwa daya tampung sekolah swasta masih sanggup menerima seluruh lulusan SD di Surabaya tersebut.

”Saya menyampaikan bahwa SMP Negeri maupun Swasta tidak berbeda dan memiliki kualitas yang sama,” kata Alumni Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) ini.

Opsi menambah sekolah negeri bukan menjadi solusi yang saat ini disiapkan Pemkot dalam waktu dekat.

”Kami belum akan menambah karena saat ini kami masih lakukan perhitungan dengan MKK (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) negeri dan swasta. Kami lihat per wilayah dan  perkecamatan soal jumlah yang akan naik untuk SMP di 5 tahun kedepan. Kemudian, kami bandingkan dengan sekolah yang tersedia. Kalau itu kurang, baru kita akan tambah,” katanya.

Dibanding dengan menambah sekolah negeri, Pemkot Surabaya saat ini memilih untuk meningkatkan kualitas SMP Swasta.

Bukan hanya intervensi kepada siswa secara langsung, namun juga melalui sertifikasi guru hingga peningkatan fasilitas di sekolah.

Ia mencontohkan, fasilitas laboratorium di SMP Swasta.

“Yang harus kita buat adalah standar pelayanan minimal. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan MKKS Negeri dan Swasta. Bagaimana sekolah swasta bisa ditingkatkan kualitasnya dan kebutuhannya, sama dengan sekolah negeri,” terang dia.

Ia memastikan, semua anak-anak di Kota Surabaya harus mendapatkan pendidikan yang laik. Khususnya, dalam jenjang wajib belajar 9 tahun.

“Sekarang sudah sama antara sekolah negeri dan swasta. Kalau MBR pastilah (intervensi) dan tidak ada biaya penarikan lagi. Seragam dan uang gedung menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kami dengan MKKS negeri dan swasta juga sepakat, jangan sampai ada sekolah swasta yang menarik uang,” tegas dia. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved