Mama Muda Main Serong dengan Brondong Meski Suami Sudah Kasih Jatah Rp 65 Juta Per Bulan
Biduk rumah tangga kontraktor di Medan, Sabar Menanti Sitompul rusak gara-gara istrinya selingkuh dengan brondong asal Bogor, Jawa Barat.
SURYA.co.id | MEDAN - Biduk rumah tangga kontraktor di Medan, Sabar Menanti Sitompul rusak gara-gara istrinya selingkuh dengan brondong asal Bogor, Jawa Barat.
Selama menjadi pengusaha, Sitompul sabar menghadapi istrinya, bahkan ketika dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian, mama muda itu pun memilih kawin lagi alias poliandri dengan brondong bernama Iwan Setiadi, tapi tidak cerai dengan Sitompul.
Padahal, setiap bulan Sitompul selalu memberi jatah uang kepada istrinya itu sebesar Rp 65 juta per bulan.
Namun, uang bukan segalanya yang bisa membuat rumah tangga Sitompul utuh.
Istri Sitompul bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Kasus rumah tangga Sitompul dan Santi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Nasib Mama Muda di Gorontalo Dituduh Selingkuhi Pria Lain Sempat Minggat, Suami Cemburu dan Kalap
Sitompul dan Santi diketahui menikah pada 2006.
Sitompul mengaku tak tahu status Santi sebelum dinikahinya adalah janda punya anak dua.
Sedangkan Sitompul sendiri merupakan duda, yang juga sudah punya anak.
Pasangan Sitompul dan Santi mempunyai satu anak.
Disebutkan dalam persidangan, bahwa Santi jarang pulang.
Padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta.
"Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sitompul, Rabu (16/6/2022).
Setelah tahu istrinya main serong dengan pria lain, kontraktor asal Medan ini menasihatinya.
Baca juga: Nasib Mama Muda di Riau Tak Kuat Tahan Nafsu Bawa Pria Selingkuhan Tetangga Desa dan Dipergoki Warga
Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sitompul.
"Tahun 2015 dia (Santi) menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.
Pada Januari 2022, Santi disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sitompul.
"Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.
Karena merasa perbuatan Santi sudah kelewatan, ia pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sitompul memberikan nafkah kepada Santi.
"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.
"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.
Terungkap belang istri
Baca juga: Nasib Mama Muda Tulungagung Tak Kuat Nahan Nafsu, Pakaian Melorot Pangku-pangkuan sama Pria
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Santi dan Sitompul menikah sejak 11 April 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.
Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kontraktor di Medan Ditipu Usai Nikahi Janda Anak Dua, Istri Ternyata Kawin Lagi dengan Berondong