Berita Surabaya

Warga Emosi Dapat Surat Tilang Surabaya Tapi Ngaku Tak Pernah ke Surabaya, Polda Jatim Ungkap Bukti

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memaparkan kasus warga yang mengaku memperoleh surat beramplop bertuliskan Ditlantas Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Kota Surabaya. 

Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas, di antaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar.

Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran, yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved