Berita Surabaya
Warga Emosi Dapat Surat Tilang Surabaya Tapi Ngaku Tak Pernah ke Surabaya, Polda Jatim Ungkap Bukti
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id, SURABAYA - Beberapa waktu sempat viral video seorang pria mengaku memperoleh surat beramplop bertuliskan Ditlantas Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Kota Surabaya.
Padahal, dalam video viral berdurasi tidak lebih dari satu menit yang diunggah akun TikTok @ilhamsongs.
Pria tersebut mengaku tidak pernah berkendara menggunakan motornya di jalanan Kota Surabaya, karena tempat dirinya tinggal berada di luar Surabaya.
"Iku lur tutugane, iki loh Suroboyo, kapan aku ke Suroboyo lur. Sepeda e loh beda (Ini kelanjutannya. Ini lho Surabaya, kapan saya ke Surabaya lur. Motornya aja berbeda loh)," ujar seorang bernada suara laki-laki yang tampak dalam video mengulas temuan surat tilangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim, bukanlah surat tilang.
Namun, surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang baru saja dilakukan oleh seorang pengendara.
Perilaku melanggar lalu lintas tersebut, ditangkap menggunakan kamera canggih Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersifat statis yang terdapat di 62 titik ruas jalan se-Jatim.
E-TLE berbasis mobile menggunakan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) yang berjumlah 52 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim.
"Kami tegaskan bahwa surat yang kami kirimkan adalah bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan (kasus pelanggaran lalu lintas yang baru dilakukan)," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (15/6/2022).
Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh si pengendara itu, telah dilengkapi sejumlah data bukti foto bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk tata cara atau mekanisme untuk melakukan konfirmasi ataupun bantahan tentang kasus pelanggaran tersebut.
Hingga tata cara melakukan pembayaran terhadap sanksi tilang yang dikonfirmasi oleh si pengendara sendiri, benar-benar dilakukannya sesuai bukti foto dalam surat tersebut.
"Di mana di situ ada panduannya. Setelah kita buka website ataupun scan barcode, di situ ada pilihannya jikalau itu bukan kendaraan ybs, di situ tinggal menjawab dan di situ pilihannya bukan pengemudi," terangnya.
"Kemudian di situ tentu masyarakat yang menjawab harus menampilkan dan menyertakan juga bukti kendaraannya dan bukti SIM nya, sehingga kita memahami bahwa yang bersangkutan bukan pelanggarannya. Jadi selesai," tuturnya.
Namanya juga surat tilang elektronik, di dalam surat tersebut juga disediakan sebuah kolom barcode yang dapat di-scan menggunakan smartphone untuk diakses secara cepat menuju website http://etle.jatim.polri.go.id, untuk menyetorkan pembayaran denda tilang.