Berita Surabaya
Warga Emosi Dapat Surat Tilang Surabaya Tapi Ngaku Tak Pernah ke Surabaya, Polda Jatim Ungkap Bukti
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
"Kalau dia pelanggarnya, maka dia harus memenuhi kewajibannya, di mana dia harus membayar tilang. Setelah dia konfirmasi disitu, kami akan terbitkan surat tilang," jelasnya.
Bilamana memang ingin mengajukan komplain atau konfirmasi secara langsung menemui petugas.
Masyarakat dapat mendatangi Sentra Penegakkan Hukum (Gakkum) di masing-masing satuan polres.
"Kalau komplain, di situ tertera Posko Gakkum kita. Disitu tertera nomor HP, apabila masyarakat ada keluhan, silakan menghubungi kami atau datang ke posko gakkum di subdit gakkum, kalau di daerah di polres masing-masing," pungkas mantan Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, penerapan tilang elektronik berbasis teknologi E-TLE Statis telah dimulai sejak 2019, kemudian muncul pengembangan untuk E-TLE mobil yakni INCAR pada tahun 2021.
Hingga kini, terdapat 62 titik ruas jalan se-Jatim, yang telah dipasang E-TLE bersifat statis.
Sedangkan, E-TLE bersifat mobile INCAR, berjumlah 52 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim.
Mobil INCAR, dilengkapi kamera untuk mungkinkan bergerak di jalan raya melakukan pengawasan dan memantau kecepatan, termasuk kegiatan di dalam mobil yang bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan, seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).
Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM).
Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.
Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun), termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).