Berita Surabaya

Warga Emosi Dapat Surat Tilang Surabaya Tapi Ngaku Tak Pernah ke Surabaya, Polda Jatim Ungkap Bukti

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memaparkan kasus warga yang mengaku memperoleh surat beramplop bertuliskan Ditlantas Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Kota Surabaya. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Beberapa waktu sempat viral video seorang pria mengaku memperoleh surat beramplop bertuliskan Ditlantas Polda Jatim, atas dugaan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Kota Surabaya. 

Padahal, dalam video viral berdurasi tidak lebih dari satu menit yang diunggah akun TikTok @ilhamsongs.

Pria tersebut mengaku tidak pernah berkendara menggunakan motornya di jalanan Kota Surabaya, karena tempat dirinya tinggal berada di luar Surabaya. 

"Iku lur tutugane, iki loh Suroboyo, kapan aku ke Suroboyo lur. Sepeda e loh beda (Ini kelanjutannya. Ini lho Surabaya, kapan saya ke Surabaya lur. Motornya aja berbeda loh)," ujar seorang bernada suara laki-laki yang tampak dalam video mengulas temuan surat tilangnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim, bukanlah surat tilang

Namun, surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang baru saja dilakukan oleh seorang pengendara. 

Perilaku melanggar lalu lintas tersebut, ditangkap menggunakan kamera canggih Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersifat statis yang terdapat di 62 titik ruas jalan se-Jatim. 

E-TLE berbasis mobile menggunakan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) yang berjumlah 52 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim

"Kami tegaskan bahwa surat yang kami kirimkan adalah bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan (kasus pelanggaran lalu lintas yang baru dilakukan)," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (15/6/2022). 

Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh si pengendara itu, telah dilengkapi sejumlah data bukti foto bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk tata cara atau mekanisme untuk melakukan konfirmasi ataupun bantahan tentang kasus pelanggaran tersebut.

Hingga tata cara melakukan pembayaran terhadap sanksi tilang yang dikonfirmasi oleh si pengendara sendiri, benar-benar dilakukannya sesuai bukti foto dalam surat tersebut.  

"Di mana di situ ada panduannya. Setelah kita buka website ataupun scan barcode, di situ ada pilihannya jikalau itu bukan kendaraan ybs, di situ tinggal menjawab dan di situ pilihannya bukan pengemudi," terangnya. 

"Kemudian di situ tentu masyarakat yang menjawab harus menampilkan dan menyertakan juga bukti kendaraannya dan bukti SIM nya, sehingga kita memahami bahwa yang bersangkutan bukan pelanggarannya. Jadi selesai," tuturnya. 

Namanya juga surat tilang elektronik, di dalam surat tersebut juga disediakan sebuah kolom barcode yang dapat di-scan menggunakan smartphone untuk diakses secara cepat menuju website http://etle.jatim.polri.go.id, untuk menyetorkan pembayaran denda tilang

"Kalau dia pelanggarnya, maka dia harus memenuhi kewajibannya, di mana dia harus membayar tilang. Setelah dia konfirmasi disitu, kami akan terbitkan surat tilang," jelasnya. 

Bilamana memang ingin mengajukan komplain atau konfirmasi secara langsung menemui petugas. 

Masyarakat dapat mendatangi Sentra Penegakkan Hukum (Gakkum) di masing-masing satuan polres. 

"Kalau komplain, di situ tertera Posko Gakkum kita. Disitu tertera nomor HP, apabila masyarakat ada keluhan, silakan menghubungi kami atau datang ke posko gakkum di subdit gakkum, kalau di daerah di polres masing-masing," pungkas mantan Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya itu. 

Sebelumnya, penerapan tilang elektronik berbasis teknologi E-TLE Statis telah dimulai sejak 2019, kemudian muncul pengembangan untuk E-TLE mobil yakni INCAR pada tahun 2021.

Hingga kini, terdapat 62 titik ruas jalan se-Jatim, yang telah dipasang E-TLE bersifat statis.

Sedangkan, E-TLE bersifat mobile INCAR, berjumlah 52 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim.

Mobil INCAR, dilengkapi kamera untuk mungkinkan bergerak di jalan raya melakukan pengawasan dan memantau kecepatan, termasuk kegiatan di dalam mobil yang bisa memicu terjadinya kecelakaan.

Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan, seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).

Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM).

Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.

Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun), termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).

Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas, di antaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar.

Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran, yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved