Berita Mojokerto
Unjuk Rasa Sopir Diduga Sandera 8 Kendaraan Operasional, Pihak Perusahaan Lapor ke Polres Mojokerto
Aksi unjuk rasa disertai mogok kerja 43 sopir mitra kerja PT Superior Sarana Sukses di Mojokerto berbuntut panjang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
Berita Mojokerto
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Aksi unjuk rasa disertai mogok kerja 43 sopir mitra kerja PT Superior Sarana Sukses di Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Pungging, Kabupaten Mojokerto berbuntut panjang.
Kuasa hukum PT Superior Sarana Sukses Sukrisno Adi mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sejumlah sopir yang notabene adalah mitra kerja tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan kliennya dan menimbulkan kerugian.
Dalam aksi mogok kerja itu diduga juga menyandera secara paksa delapan unit armada/kendaraan truk milik perusahaan dari 14 april 2022 hingga sekarang.
Puncaknya, sejumlah sopir asal NTT tersebut melakukan unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan lantaran melakukan penghadangan atau menghalangi aktivitas Driver yang tetap bekerja melakukan bongkar-muat di pabrik bata ringan Bleescon, pada Kamis (9/6/2022) malam kemarin.
"Dampaknya jelas kerugian dari klien kami karena 8 unit kendaraan disandera tidak bisa beroperasi dan juga aktivitas bongkar-muat di sana tidak bisa juga lantaran dihalang-halangi," jelasnya kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Adi menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto, pada 4 Juni 2022 yang tertuang dalam empat poin yakni laporan atas dugaan pengancaman, laporan dugaan pelanggaran aksi unjuk rasa, penyanderaan 8 unit armada dan dugaan menghalangi aktivitas kerja.
Selain itu, 43 armada juga tidak bisa beroperasi lantaran ada upaya menghalangi aktivitas bongkar-muat.
"Kita berharap pihak Kepolisian turun tangan lantaran sampai saat ini Polres Mojokerto belum mengambil sikap terkait laporan tersebut," ungkapnya.
Adi meluruskan permasalahan ini dipicu lantaran sejumlah sopir menuntut perusahaan agar memenuhi hak-hak mereka seperti mengembalikan deposit, menghapus peraturan terkait deposit, dipekerjakan kembali dan diikutkan BPJS Kesehatan.
Pihaknya telah memenuhi permintaan dari para sopir tersebut namun ketika akan disepakati tuntutan mereka bertambah dengan meminta uang pesangon.
Tentunya, tambahan tuntutan itu sehingga perusahaan perlu melakukan pertimbangan dan belum bisa merealisasikan.
"Pertimbangan adalah ini hubungan mitra kerja dan pesangon yang dimaksud untuk pekerja yang di-PHK, ini berbeda karena perusahaan sudah memanggil agar kembali bekerja namun mereka tidak mau bekerja lagi. maka sesuai Pasal 15A huruf j UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan PHK melainkan di kualifikasikan mengundurkan diri," bebernya.
Disinggung soal tuduhan pemotongan gaji secara sepihak, Adi menerangkan itu bukanlah potongan melainkan adalah proses pembayaran klaim mereka dengan cara diangsur.
Klaim sebesar lima persen yang dimaksud adalah biaya pertanggungjawaban saat terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat kelalaian sopir dan itu sudah dibantu perusahaan dengan nomina yang ditentukan sesuai berita acara.
Apabila jumlah klaim lebih besar dari deposit mereka maka sisanya harus diklaim-kan, misalnya kecelakaan menabrak pagar dan ada deposit ada Rp 2 juta bisa diambil untuk menyelesaikan masalah (Ganti Rugi).
"Tapi kalau misalkan kecelakaan habisnya Rp 15 juta padahal deposit Rp 4 juta berarti kelebihannya mereka harus bayar caranya diangsur, dan kenapa kecelakaan itu terjadi ada kronologi tertuang dalam berita acara yang diketahui mereka ditandatangani mereka jadi semua transparan," ucap Adi.
Padahal, lanjut Adi, kliennya sudah memberikan kemudahan bagi mitra kerja terkait deposit diawal minimal Rp 4 juta dari para sopir.
Perusahaan memberikan keringanan jika deposit tidak dapat dibayar dimuka maka dapat diangsur melalui mekanisme 2,5 persen dari upah setiap kali ritase.
Deposit ini merupakan peraturan syarat menjadi mitra kerja lantaran kliennya menyerahkan unit (Truk) ke sopir sebagai bentuk tanggung jawab agar merawat armada layaknya seperti kendaraannya sendiri.
Asal deposit yang disisihkan dari 2,5 persen tersebut berguna bagi sopir truk sebagai tabungan mereka sehingga tidak memberatkan dan dapat digunakan jika terjadi suatu musibah.
"Deposit ini merupakan upaya perusahaan yang bertujuan agar sopir sebagai mitra kerja turut menjaga dan merawat armada truk dengan penuh tanggung jawab. Dan ini hak mereka bukan perusahaan yang bisa diambil bilamana memerlukan biaya jika terjadi kecelakaan," terangnya.
Dia menambahkan pihak perusahaan juga siap mengembalikan deposit sepenuhnya sesuai tuntutan sopir lantaran itu adalah hak mereka.
"Kita berharap perusahaan transporter klien kami bisa kembali beraktivitas normal dan sopir juga bisa legowo sehingga dapat segera selesai," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-superior-sarana-sukses-sukrisno-adi.jpg)