Berita Pamekasan

Perusahaan Rokok di Pamekasan Merasa Diganjal, Izin Usaha Harus Ada Rekom dari Perusahaan Besar

kebijakan dari pemerintah pusat ini dilematis karena sepertinya izin mendirikan industri rokok kecil ini dipersulit

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/muchsin
Ny Maisaroh, salah seorang petani tembakau di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan, tetap nekat tanam benih tembakau, Senin (1/6/2020). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Perjuangan sejumlah perusahaan rokok kecil di Pamekasan mendapatkan izin usaha industri rokok, nampaknya sulit terealisasi. Sebab pemerintah malah memberlakukan aturan ketat yang dianggap mengkerdilkan perusahaan rokok kecil.

Dalam aturan yang dianggap merugikan itu disebutkan, bagi perusahaan rokok kecil yang ingin mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Rokok, maka harus bermitra dengan perusahaan rokok besar yang sudah jadi.

Artinya, walau semua izin usaha sudah diurus dan selesai serta lengkap, namun jika belum mendapatkan rekomendasi dari industri rokok besar, maka izin usaha dari Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian tidak diterbitkan.

Ketua Asosiasi Pegusaha Hasil Tembakau (APHT) Pamekasan, Mohammad Zaiful kepada SURYA, Senin (13/6/2022) mengatakan, sejumlah pengusaha rokok kecil di Pamekasan kini mengeluhkan aturan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

Mereka sudah berusaha mengurus izin dengan mengeluarkan banyak biaya, tetapi sekarang dihadang dengan aturan harus mendapatkan rekomendasi dari pabrik rokok besar.

Menurut Zaiful, selama ini pemerintah tengah gencar berkampanye untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan meminta semua industri rokok kecil mengajukan izin. "Tetapi di lain pihak, pemerintah mengekang industri rokok kecil untuk maju dengan diterapkannya aturan akan menghambat tumbuh kembangnya industri rokok kecil di daerah," kata Zaiful.

Zaiful menyatakan, ia tidak habis mengerti kebijakan pemerintah yang menghendaki perusahaan rokok kecil harus mendapat rekomendasi dari perusahaan rokok besar. Padahal ini sulit terlaksana. Karena apakah tidak mungkin perusahaan rokok besar memberi rekomendasi kepada perusahaan kecil.

“Kami kira perusahaan rokok kecil tidak mudah mendapatkan rekom dari industri rokok besar. Alasannya, bagi perusahaan besar berdirinya rokok kecil yang kini mulai tumbuh dianggap saingan karena sama-sama memproduksi rokok,” kata Zaiful.

Ia mengaku beberapa waktu lalu, ia mendapat keluhan dari rekannya yang mendirikan perusahaan rokok kecil. Ketika semua persyaratan sudah diurus dan dinyatakan lengkap, tetapi kemudian ditolak oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan disuruh melampirkan bukti rekomendasi dari perusahaan rokok besar.

Jadi, kata Zaiful, bila pemerintah tetap menekan pengusaha rokok kecil agar bermitra terlebih dulu dengan perusahaan besar, maka akan menumbuhsuburkan rokok ilegal. Karena untuk mendirikan pabrik rokok harus dapat rekomdasi dari perusahaan rokok besar.

“Kami menduga ada sesuatu di balik aturan yang baru diberlakukan ini. Bisa jadi perusahaan besar merasa tersaingi dengan banyak berdirinya perusahaan rokok kecil. Kalau nanti peredaran rokok ilegal marak, jangan salahkan perusahaan rokoknya. Karena ini imbas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada perusahaan rokok kecil,” ujar Zaiful.

Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Syaifuddin yang dimintai konfirmasinya menjelaskan, sebenarnya aturan ini sudah lama namun baru sekarang diberlakukan. Dan ini sesuai dengan IUI Rokok, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/Pee/7/2014, tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikatakan Syaifuddin, dalam ketentuan Memperindag itu terdapat klausul bahwa mendapatkan izin mendirikan perusahaan rokok, maka diharuskan membuat nota kesepahaman dengan industri rokok besar.

“Ketentuan ini sudah lama, namun baru diterapkan. Aturan ini tidak berlaku surut. Artinya perusahaan rokok kecil yang sudah berdiri dan mendapat izin, serta telah berproduksi, tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari perusahaan rokok besar,” kata Syaifuddin.

Ia mengakui, kebijakan dari pemerintah pusat ini dilematis karena sepertinya izin mendirikan industri rokok kecil ini dipersulit. Sehingga aturan ini juga membawa dampak terhadap kelangsungan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang kini tengah dibangun pemkab.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved