Berita Surabaya

Operasi Patuh Semeru 2022, Polda Jatim Andalkan ETLE dan Sebar 52 Mobil INCAR di Jalanan

52 mobil INCAR dikerahkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan selama dua pekan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 di Jawa Timur.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Mobil INCAR saat mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. 

Bahwa, mengantisipasi adanya insiden tersebut. Polda Jatim juga tetap akan melakukan penegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum pengelola angkutan agar tetap memperhatikan segala aspek keselamatan. 

"Dalam kasus laka ini, ada kasus laka yang menonjol yaitu laka bus pariwisata. Yang kami ketahui, korban meninggal ada 16 orang. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut, maka perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur. Kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut," pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara itu. 

Sekadar diketahui, melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan. 

Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Kecanggihan kualitas kamera ETLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition) dari pengemudi yang telah dideteksi sistem itu. Petugas dapat mengetahui data diri pengendara, apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya, apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.

Tak hanya itu, ETLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas dengan detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit melalui global positioning system (GPS).

Para pengendara yang kepergok melalui kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan traffic light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi ETLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, dalam kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi ETLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi ETLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB. Lalu mengisi identitas pelanggar dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bila si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang, sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved