Berita Surabaya
Operasi Patuh Semeru 2022, Polda Jatim Andalkan ETLE dan Sebar 52 Mobil INCAR di Jalanan
52 mobil INCAR dikerahkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan selama dua pekan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 di Jawa Timur.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - 52 mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dikerahkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan selama dua pekan dalam Operasi Patuh Semeru 2022.
Operasi tersebut bakal berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak Senin (13/6/2022) ini, hingga Minggu (26/6/2022).
Puluhan mobil tersebut telah disebar di jajaran polres dan polresta seluruh kawasan Jatim.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis mobile tersebut, tentunya bakal melengkapi ETLE berbasis statis yang telah terpasang di 62 titik ruas jalan seluruh Jatim.
"Semua penindakan yang dilakukan jajaran Polda Jatim menggunakan ETLE mobil 52 dan ETLE statis 62 di seluruh Jatim," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Senin (13/6/2022).
Irjen Pol Nico mengatakan, pihaknya bakal mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam amanatnya, perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia maupun Jatim, permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan makin kompleks dan dinamis, khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas harus menjadi Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi berkeadilan.
"Yaitu Polantas dengan pendekatan Kepolisian prediktif untuk mengantisipasi tingkat gangguan Kamseltibcarlantas berdasarkan pengetahuan, data dan metode yang tepat, sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan fatalitas gangguan Kamseltibcarlantas sedini mungkin," ujar mantan Direktur Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Tak hanya itu, lanjut Irjen Pol Nico, Polri senantiasa melakukan inovasi dengan meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi pelayanan publik yang berbasis IT.
Seperti yang telah dilaksanakan saat ini di jajaran Polda Jatim, yaitu program ETLE statis, ETLE mobile INCAR, Samsat Drive Thru dan E-Turjawali serta program-program lainnya.
Mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu menguraikan, di periode Januari sampai dengan Mei 2022, telah ada ETLE statis sebanyak 62 unit yang tersebar di beberapa jalan utama yang ada di Jatim, kemudian ETLE Mobile sebanyak 52 unit.
Kemudian juga telah dilakukan penindakan pelanggaran sebanyak 26.312 orang. Hal ini mengalami peningkatan secara signifikan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 sebanyak 27 persen.
"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut, menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas perlu ditingkatkan. Hal ini berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari sampai Mei mengalami peningkatan sebanyak 36 persen," ungkap mantan Kapolda Kalsel itu.
Bahkan, mantan Karobinopsnal Bareskrim Polri itu juga sempat mengulas insiden kasus kecelakaan tunggal bus maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A hingga menewaskan 16 orang pada Senin (16/5/2022).
Bahwa, mengantisipasi adanya insiden tersebut. Polda Jatim juga tetap akan melakukan penegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum pengelola angkutan agar tetap memperhatikan segala aspek keselamatan.
"Dalam kasus laka ini, ada kasus laka yang menonjol yaitu laka bus pariwisata. Yang kami ketahui, korban meninggal ada 16 orang. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut, maka perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur. Kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut," pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara itu.
Sekadar diketahui, melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.
Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
Kecanggihan kualitas kamera ETLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition) dari pengemudi yang telah dideteksi sistem itu. Petugas dapat mengetahui data diri pengendara, apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya, apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.
Tak hanya itu, ETLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas dengan detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit melalui global positioning system (GPS).
Para pengendara yang kepergok melalui kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan traffic light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi ETLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, dalam kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi ETLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi ETLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB. Lalu mengisi identitas pelanggar dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bila si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang, sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.
