Berita Malang Raya
Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang : Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas Pengendara
Kegiatan apel tersebut digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota dan dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Polresta Malang Kota gelar kegiatan apel pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Senin (13/6/2022) pagi.
Kegiatan apel tersebut digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota dan dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 hari dan melibatkan 80 personel kepolisian.
"Kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 berlangsung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Untuk sasaran operasi, yaitu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas, serta menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, di dalam operasi ini juga melakukan pengecekan kendaraan pengangkut hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jelang Porprov Jatim 2022, Atlet Kota Blitar Nyekar ke Makam Bung Karno
Dirinya menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, karena di wilayah Kota Malang belum terpasang kamera ETLE. Maka, Polresta Malang Kota mengintensifkan kegiatan patroli mobil INCAR.
"Melalui Operasi Patuh Semeru 2022, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta tertib berlalu lintas meningkat. Dengan begitu, angka kecelakaan serta angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun signifikan," tandasnya.
Baca juga: Lupa Tak Matikan Kompor, Rumah Usaha Ayam Panggang di Madiun Dilalap Api
Sementara itu, dari data yang didapat TribunJatim.com, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2022.
Yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
