Berita Tuban

Mahasiswi 19 Tahun di Tuban Layani Om-om, Kini Ditangkap Satpol PP

Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Tuban, Jawa Timur ditangkap Satpol PP, Minggu (12/6/2022) malam karena diduga menjalankan prostitusi online

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/m sudarsono
Petugas gabungan saat mengamankan pasangan bukan suami istri di Hotel Jalan Ronggolawe Kabupaten Tuban, Minggu (12/6/2022) 

Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.

"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.

Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000. Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.

"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.

Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved