Berita Tuban
Mahasiswi 19 Tahun di Tuban Layani Om-om, Kini Ditangkap Satpol PP
Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Tuban, Jawa Timur ditangkap Satpol PP, Minggu (12/6/2022) malam karena diduga menjalankan prostitusi online
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Tuban, Jawa Timur ditangkap Satpol PP, Minggu (12/6/2022) malam karena diduga menjalankan prostitusi online.
Terbukti, mahasiswi Tuban ditangkap basah Satpol PP bersama seorang pria bukan muhrimnya yang berusia 46 tahun. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pasangan menikah.
Akibat perbuatannya, mahasiswi Tuban dan pasangan haramnya mendapatkan sanksi. Selain dua pasangan sejoli tersebut, ada beberapa lainnya yang ikut ditangkap.
Razia berlangsung di dua hotel di Tuban. Pertama hotel kawasan Jalan Basuki Rahmad dan kedua di Jalan Ronggolawe. Razia juga melibatkan Sabhara Polres Tuban, TNI dan Dishub Tuban.
"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Mahasiswi Tuban itu ditemukan saat petugas menyisir hotel Jalan Ronggolawe.
Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.
Masih kata Chakim, adapun yang terjaring razia ada yang mahasiswi DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan Om-om G (46) asal Kecamatan Merakurak.
Lalu MO (lk, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (pr, 23) asal Tuban.
"Yang perempuan mahasiswa sesuai datanya, akan ditindak tipiring. Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," pungkasnya.
Remaja 19 Tahun di Malang Layani 4 Pria Sehari, Ditangkap Satpol PP

Remaja 19 tahun asal Kabupaten Malang terjaring rasia Satpol PP Kota Malang saat Open BO, Rabu (8/6/2022) di tempat kos-kosan dan hotel, Kecamatan Lowokwaru.
Wanita Tunasusila (WTS) yang masih berusia 19 tahun itu mengaku biasa melayani tiga sampai empat pria hidung belang dalam sehari.
Selain itu terdapat WTS lainnya yang masih berusia 21 tahun, ikut diamankan.
Ditanya soal alasan memilih pekerjaan tersebut, mereka mengaku terjebak dalam pergaulan bebas. Mirisnya, mereka juga beranggapan bahwa pekerjaan menjadi WTS lebih mudah menghasilkan uang.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan dua WTS itu sudah tiga minggu berada di hotel tersebut.
Satu WTS mengaku bekerja di salon dan WTS lainnya tidak memiliki pekerjaan.
"Berdasarkan pengakuan mereka umurnya 19 dan 21 tahun, ya kita bawa ke kantor dilakukan pemeriksaan pendalaman, mereka sudah di hotel itu sekitar tiga minggu, stay di situ," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Kamis (19/6/2022).
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya kondom dan bukti chat transaksi.
Dalam sekali transaksi, para WTS bisa mematok tarif mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1.200.000.
Sedangkan dalam sehari, mereka bisa melayani tiga sampai empat pria hidung belang.
"Mereka terbukti menjual diri, bukan muncikari, statusnya sudah enggak mahasiswa dan satunya pekerja salon, asalnya dari Kabupaten Malang," katanya.
Rahmat mengungkapkan banyak faktor dari para WTS melakukan perbuatannya tersebut.
"Kebanyakan mereka terdesak di pergaulan bebas dan cari uang yang gampang karena fasilitas teknologi, sehingga kecepatan mereka gampang sehingga pengawasan penting sekali," katanya.
Dia berharap adanya pengawasan yang ketat dari keluarga para WTS karena rata-rata mereka masih berusia muda.
Satpol PP Kota Malang juga akan terus memberantas prostitusi online di Kota Malang. Rahmat mengatakan saat ini praktik prostitusi online di Kota Malang sudah mulai menurun.
"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.
Temuan Lainnya
Di sisi lain, pihaknya juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.
Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.
"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.
Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000. Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.
"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.
Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.