Berita Tuban

Mahasiswi 19 Tahun di Tuban Layani Om-om, Kini Ditangkap Satpol PP

Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Tuban, Jawa Timur ditangkap Satpol PP, Minggu (12/6/2022) malam karena diduga menjalankan prostitusi online

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/m sudarsono
Petugas gabungan saat mengamankan pasangan bukan suami istri di Hotel Jalan Ronggolawe Kabupaten Tuban, Minggu (12/6/2022) 

SURYA.CO.ID - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Tuban, Jawa Timur ditangkap Satpol PP, Minggu (12/6/2022) malam karena diduga menjalankan prostitusi online.

Terbukti, mahasiswi Tuban ditangkap basah Satpol PP bersama seorang pria bukan muhrimnya yang berusia 46 tahun. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa pasangan menikah.

Akibat perbuatannya, mahasiswi Tuban dan pasangan haramnya mendapatkan sanksi. Selain dua pasangan sejoli tersebut, ada beberapa lainnya yang ikut ditangkap.

Razia berlangsung di dua hotel di Tuban. Pertama hotel kawasan Jalan Basuki Rahmad dan kedua di Jalan Ronggolawe. Razia juga melibatkan Sabhara Polres Tuban, TNI dan Dishub Tuban.

"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Mahasiswi Tuban itu ditemukan saat petugas menyisir hotel Jalan Ronggolawe.

Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.

"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.

Masih kata Chakim, adapun yang terjaring razia ada yang mahasiswi DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan Om-om G (46) asal Kecamatan Merakurak.

Lalu MO (lk, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (pr, 23) asal Tuban.

"Yang perempuan mahasiswa sesuai datanya, akan ditindak tipiring. Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," pungkasnya.

Remaja 19 Tahun di Malang Layani 4 Pria Sehari, Ditangkap Satpol PP

Ilustrasi - Razia Prostitusi Online
Ilustrasi - Razia Prostitusi Online (Foto Istimewa Satpol PP Kota Malang)

Remaja 19 tahun asal Kabupaten Malang terjaring rasia Satpol PP Kota Malang saat Open BO, Rabu (8/6/2022) di tempat kos-kosan dan hotel, Kecamatan Lowokwaru.

Wanita Tunasusila (WTS) yang masih berusia 19 tahun itu mengaku biasa melayani tiga sampai empat pria hidung belang dalam sehari.

Selain itu terdapat WTS lainnya yang masih berusia 21 tahun, ikut diamankan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved