Berita Jember

Ada Piutang Pajak Daerah Rp 238 Miliar, Bapenda Jember Tetap Akan Telusuri kepada Wajib Pajak

Sebagai gambaran, piutang pajak sebesar itu hampir setara dengan nilai dana desa (DD) untuk 246 desa di seluruh Kabupaten Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
Suasana RDP di DPRD Jember dengan warga yang resah karena masih disebut punya utang PBB padahal sudah membayar, Jumat (10/6/2022). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Adanya pelunasan pajak daerah dari warga sekitar Rp 238 miliar yang belum disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember selama periode 2009 - 2021, terindikasi sebagai kebocoran yang luar biasa.

Dengan terungkapnya piutang Rp 238 miliar yang mayoritas dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu, Bapenda Jember menyatakan akan terus berupaya menagih kepada wajib pajak.

Meski sebelumnya ada indikasi bahwa uang yang dihimpun dari wajib pajak, tidak disetorkan ke Bapenda oleh petugas pemungut pajak.

Kepala Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra mengatakan, terhitung sejak tahun 2009 - 2021, Pemkab Jember melalui Bapenda memiliki piutang pajak daerah mencapai Rp 238 miliar.

"Terbesar atau didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun juga ada jenis pajak lain, seperti hotel, dan beberapa pajak daerah yang lain. Cuma (piutang) yang terbesar dari PBB," ujar Hendra usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Jember, Jumat (10/6/2022).

Piutang pajak itu dimulai sejak masih dipegang oleh KPP Pratama Jember. Pajak daerah itu kemudian dilimpahkan ke Pemkab Jember pada tahun 2013. "Saat dilimpahkan dari KPP Pratama itu, sudah ada piutang sebesar Rp 83 miliar. Dan memang terus bertambah sampai 2021. Tentunya kami terus berupaya menagih ini," ujar Hendra.

Penagihan memakai sejumlah cara, antara lain melibatkan petugas pemungut pajak di setiap kecamatan dan desa. Beberapa desa juga memakai cara, bahwa syarat pengurusan beberapa dokumen di desa, harus disertai dengan lunasnya PBB.

Namun ternyata cara ini menimbulkan masalah. Karena tidak sedikit uang PBB yang sudah disetorkan warga melalui petugas di desa, malah tidak disetorkan ke Bapenda. Di sinilah indikasi kebocoran itu, karena kewajiban membayar pajak yang sudah dipenuhi oleh warga, belum atau tidak disetorkan oleg pemungut pajak ke Bapenda, selama periode yang tidak singkat.

"Kenapa sampai timbul piutang sebesar itu, memang faktornya macam-macam. Kompleks, ini yang akan kami telusuri dan urai persoalannya," imbuh Hendra.

Sebagai gambaran, piutang pajak sebesar itu hampir setara dengan nilai dana desa (DD) untuk 246 desa di seluruh Kabupaten Jember. Sebab DD di masing-masing desa beragam besarannya, mulai Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar per tahun.

Hendra mengakui, salah satu faktor terjadinya piutang PBB itu karena adanya uang PBB dari warga yang belum disetorkan ke Bapenda oleh pihak-pihak tertentu.

Hendra kemudian mencontohkan realisasi PBB dari desa yang warganya mengadu ke Komisi C DPRD Jember, Jumat (10/6/2022).Misalnya Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo yang realisasi PBB tahun 2021 hanya di angka 28,47 persen, dan 32,6 persen di tahun 2020.

Sedangkan di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo realisasinya malah hanya 40 persen di tahun 2020. "Ini sedikit tidak logis jika dibandingkan dengan desa lain di kecamatan yang sama, dalam periode yang sama, realisasi pembayaran PBB-nya rata-rata di angka 90 persen," terang Hendra.

Di sisi lain, warga dari dua desa tersebut mengaku sudah membayar PBB. Sampai akhirnya mereka menemukan indikasi, bahwa uang PBB yang sudah mereka bayarkan melalui petugas desa, tidak disetorkan ke Bapenda. Karenanya memang perlu ditelusuri dan dicarikan cara penyelesaiannya.

Karena itu pula, Hendra menyarankan warga Jember untuk membayar PBB secara digital saja. "Lebih mudah melalui online saja. Bisa melalui aplikasi J-Mbako yang kami sediakan, atau sistem pembayaran digital yang lain. Atau lewat minimarket berjaringan yang memiliki layanan pembayaran digital juga. Lebih mudah dan bisa dilacak," ujar Hendra. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved