Berita Pamekasan

Mampu Bayar Tagihan Besar, 3.770 Golongan Rumah Tangga di Pamekasan Dinaikkan ke Daya 1.300 VA

i bahwa besarnya pembayaran itu seperti pemakaian listrik 1.300 VA, sehingga ke-3.770 pelanggan 450 V sudah dianggap mampu.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Suasana pertemuan antara PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan, dengan sejumlah perusahaan pelanggan PLN se-Madura, Rabu (8/6/2022). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pelanggan PLN yang menggunakan daya listrik rendah, namun mampu membayar tagihan dalam jumlah besar, ternyata cukup banyak. Untuk itulah, PLN Pamekasan pun menaikkan penggunaan daya pada sebanyak 3.770 pelanggan golongan Rumah Tangga (RT) 1 dari 450 VA (Volt Ampere) menjadi golongan pengguna daya 1.300 VA

Karena dari temuan di lapangan, pemakaian listrik di rumah mereka rata-rata setiap bulan melebihi batas maksimal pemakaian daya 450 VA. Seharusnya dengan daya listrik 450 VA, tagihan rekening listrik maksimal Rp 120.000 per bulan.

Namun yan terjadi selama ini, tagihan listrik bisa mencapai rata-rata Rp 300.000 hingga di atas Rp 1 juta per bulan. Dan dengan tagihan listrik yang besar itu, mereka mampu membayarnya.

PLN pun menilai bahwa besarnya pembayaran itu sama seperti pemakaian listrik 1.300 VA, sehingga ke-3.770 pelanggan 450 V sudah dianggap mampu. Dan mereka tidak layak lagi menjadi pelanggan 450 VA yang tarifnya disubsidi.

Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan, Agung Setiobudi mengatakan, data itu dipaparkan alam pertemuan antara PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan dengan sejumlah perusahaan pelanggan PLN se-Madura di Hotel Azana Pamekasan, Rabu (8/6/2022).

Menurut Agung, karena ini sifatnya perorangan tidak semua pelanggan daya 450 VA di Pamekasan yang akan disesuaikan daya dan tarifnya. "Maka surat pemberitahuan penertiban tidak diumumkan ke publik, melainkan hanya disampaikan kepada mereka saja pada Mei 2022 lalu," ungkap Agung kepada SURYA.

Dijelaskan, jumlah pelanggan PLN di Pamekasan mencapai 87.000. Sementara untuk pelanggan dengan daya 450 VA, sekitar 56.000 pelanggan. Dan yang pemakaiannya melebihi 500 jam nyala selama satu bulan sebanyak 3.770 pelanggan.

Diuraikan Agung, tarif listrik daya 450 VA adalah Rp 415 per kWh (kilo Watt hour). Sedang untuk listrik daya 1.300 VA dipatok Rp 1.445 per kWh.

“Penertiban ini berlaku bagi pelanggan PLN berdaya 450 VA yang pemakaian listriknya melebihi 500 jam nyala per bulan. Karena di lapangan banyak ditemukan pelanggan yang pemakaiannya melebihi daya 450 VA per bulan,” kata Agung.

Dikatakan, listrik di rumah pelanggan yang akan dirubah dari daya RT 450 VA menjadi 1.300 VA, tidak berlaku bagi pelangan yang menggunakan pulsa. Namun diterapkan pada pelanggan yang menggunakan kWh meter.

Sebab kalau pelanggan listrik yang menggunakan pulsa, jika belum satu bulan pemakaian listrinya melebihi batas maksimal, maka tidak bisa menambah pulsa lagi. Karena sudah diatur sistem.

Dipaparkan pula, untuk penyesuaian daya dari 450 VA daya 1.300 VA, tidak ada pemaksaan. Sebab jika keberatan dengan aturan ini, pelanggan bisa mengajukan keberatan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan KK, disertai keterangan dari kepala desa, berupa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi.

Maksudnya, jika benar pelanggan itu tidak mampu maka nanti dilakukan evaluasi dari tim PLN dan pemerintah, apakah pelanggan ini masih berhak untuk mendapatkan subsidinya. “Untuk penyesuaian daya dari 450 V ke 1.300 VA, pelanggan tidak dipungut biaya," jelasnya.

Dan apabila pelanggan yang diberi surat pemberitahuan penyesuaian daya itu mengabaikan dan tidak menyampaikan keberatan, maka PLN berhak menertibkan dan melakukan penyusaian daya, dari 450 VA menjadi 1.300 VA. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved