Berita Lumajang

Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak di Lumajang, Mami Ambar Ajukan Pleidoi

Terdakwa kasus prostitusi anak di Lumajang, Mami Ambar akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mami Ambar mendengarkan tuntukan jaksa atas kasus prostitusi anak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Terdakwa kasus prostitusi anak di Lumajang, Mami Ambar akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya di Pengadilan Negeri Lumajang. Agenda tersebut telah dikonfirmasi anggota tim Penasihat Hukum yang bersangkutan, Wiwin Suharni Kurnia.

Dalam persidangan Selasa (7/6/2022), Mami Ambar dituntut jaksa untuk menjalani hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan. Bahkan dia terancam harus membayar denda restitusi sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini karena Mami Ambar terbukti melanggar Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.

"Menurut saya terlalu berat karena di dalam kasus ini tidak ada unsur pemaksaan," ujarnya.

Wiwin meyakini, dalam kasus ini Mami Ambar bukanlah dalang utama. Sebab, dalam agenda sidang sebelumnya terungkap Mami Ambar bukan orang yang langsung merekrut sejumlah anak di bawah umur. Yang merekrut para korban, katanya, seseorang wanita asal Jember bernama Mami Cindy.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Lumajang, Mami Ambar Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sebelum para korban ketemu Mami Ambar, mereka sudah dibreefing. Untuk mengatakan ke Mami Ambar bahwa usia mereka sudah dewasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Mami Ambar ditangkap 16 November 2021 lalu, karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Bisnisnya terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi. Kemudian korban mengadu kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved