Berita Lumajang

Kasus Prostitusi Anak di Lumajang, Mami Ambar Dituntut 10 Tahun Penjara

Bisnis Mami Ambar terbongkar seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi dan melapor ke Polda Jatim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Mami Ambar mendengarkan tuntukan jaksa atas kasus prostitusi anak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Beratnya hidup di hotel prodeo sudah menghantui pikiran Nency (41) alias Mami Ambar. Muncikari paling terkenal di Desa Sumbersuko, Kabupate Lumajang itu karirnya di dunia prostitusi bakal hanya tinggal cerita. Sebab, oleh jaksa dirinya dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Mami Ambar ditangkap 16 November 2021 lalu karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Bisnisnya terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi. Kemudian korban mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur. 

Selasa (7/6/2022), Mami Ambar menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang. Yang menarik, sidang itu berlangsung secara offline. Bahkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga menyaksikan sidang tersebut.

Pantauan di lokasi, sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00. Saat tiba di Pengadilan Lumajang, Mami Ambar tampak berjalan lunglai ketika menuju kursi pesakitan.

Saat jaksa membacakan tuntutan, Mami Ambar juga terlihat sangat lemas. Sebab dia terancam menjalani hukuman penjara selama penjara 10 tahun dan denda 120 juta subsider 6 bulan karena dijerat Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.

Eko Riendra Wiranto, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif. Mami Ambar mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa.

Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

"Makanya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi. Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban. Kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan," ungkapnya.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur itu membuat dirinya meradang. Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir karena merusak nama baik daerah.

Pria yang karib disapa Cak Thoriq itu juga berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.

"Jangan ada lagi kasus-kasus prostitusi karena tahu sendiri hukumannya berat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved