PPDB Jatim 2022

UPDATE PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK: Ini Aturan Pemilihan Sekolah Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi

Aturan pemilihan sekolah penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim 2022 antara SMA dan SMK terdapat perbedaan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
ppdb.jatimprov.go.id
Halam utama ppdb.jatimprov.go.id. 

SURYA.CO.ID - Aturan pemilihan sekolah penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim 2022 antara SMA dan SMK terdapat perbedaan.

Sebagaimana dijelaskan di laman https://ppdbjatim.net/, pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara online (daring). 

Adapun lima kategori penerimaan siswa baru, di antaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan.

Masing-masing jalur memiliki aturan yang berbeda.

Misalnya untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

Bagaimana untuk jalur lainnya?

SMA

Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai akreditasi sekolah asal pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.

SMK

Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai akreditasi sekolah asal pada SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

Cara Ambil PIN

Sekadar info, para calon peserta didik bisa melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK Negeri ini.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,"ujarnya.

Pengambilan PIN PPDB ini sebagai syarat utama pendaftaran PPDB selain penginputan nilai rapor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved