PPDB Jatim 2022
UPDATE PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK: Ini Aturan Pemilihan Sekolah Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi
Aturan pemilihan sekolah penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim 2022 antara SMA dan SMK terdapat perbedaan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.
Jalur Prestasi
Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.
"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id