PPDB Jatim 2022

UPDATE PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK: Ini Aturan Pemilihan Sekolah Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi

Aturan pemilihan sekolah penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim 2022 antara SMA dan SMK terdapat perbedaan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
ppdb.jatimprov.go.id
Halam utama ppdb.jatimprov.go.id. 

Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.

Jalur Prestasi

Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.

"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved