PPDB Jatim 2022

CARA Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id, ini Kuotanya

Berikut cara mudah pengambilan PIN PPDB Jatim tahun 2022 untuk para calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ppdb.jatimprov.go.id
Halam utama ppdb.jatimprov.go.id. Simak Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id 

SURYA.co.id - Berikut cara mudah pengambilan PIN PPDB Jatim tahun 2022 untuk para calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur.

Para peserta PPDB Jatim 2022 bisa mengambilnya secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id

Ketika masuk ke situs tersebut, anda akan langsung diarahkan ke situs ppdbjatim.net

Jadi, jangan bingung ketika nanti alamat situsnya berubah secara otomatis, meski anda telah mengetikkan ppdb.jatimprov.go.id.

Diketahui, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur mulai memasuki tahap pengambilan PIN mulai Kamis (2/6/2022).

Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK Negeri ini.

"Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama,"ujarnya.

Pengambilan PIN PPDB ini sebagai syarat utama pendaftaran PPDB selain penginputan nilai rapor.

Sementara itu proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id

"PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu dengan menyediakan kuota khusus untuk anak buruh dan disabilitas,"ungkapnya.

Lantas, seperti apa cara pengambilan PIN nya?

1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved