PPDB Jatim 2022

CARA Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id, ini Kuotanya

Berikut cara mudah pengambilan PIN PPDB Jatim tahun 2022 untuk para calon siswa SMA/SMK di Jawa Timur.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ppdb.jatimprov.go.id
Halam utama ppdb.jatimprov.go.id. Simak Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 untuk SMA/SMK via Login ppdb.jatimprov.go.id 

- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Kuota Khusus Keluarga Tidak Mampu, Anak Buruh dan Disabilitas di Jalur Afirmasi

Untuk pendaftaran PPDB pertama akan dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. 

Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 Persen. 

Kuota 25 persen terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  5 persen.

"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya.

Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen," tegas Khofifah. 

Kuota Anak Guru di Jalur Perpindahan Orangtua

Kemudian untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak dua persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar satu persen.

Jalur Prestasi

Untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  dibagi 2 persen untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.

"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved