SOSOK Atasan Rekomendasikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Desak Propam Ungkap Identitasnya

Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan AKBP Raden Brotoseno. ICW mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasi suami Tata Janeeta itu tidak dipecat dari Polri. 

SURYA.co.id | JAKARTA – Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasikan suami Tata Janeeta itu tidak dipecat.

Adapun AKBP Raden Brotoseno merupakan eks polisi korup alias mantan narapidana korupsi (napi korupsi).

Juni 2017 Brotoseno divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.

Baca juga: Eks Polisi Korup Jadi Penyidik Lagi, Kompolnas dan IPW Bereaksi, Ini Sosok AKBP Raden Brotoseno

Desakan ICW agar Polri mengungkap identitas atasan AKBP Raden Brotoseno merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Raden Brotoseno
Raden Brotoseno (Kompas TV / Tribunnews)

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

ICW juga mendesak Polri memeriksa atasannya itu, khususnya terkait motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.

Tak cukup di situ, ICW juga mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Adapun Polri tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno dalam putusan KEPP.

Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved