SOSOK Atasan Rekomendasikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Desak Propam Ungkap Identitasnya

Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan AKBP Raden Brotoseno. ICW mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasi suami Tata Janeeta itu tidak dipecat dari Polri. 

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, kejadian ini juga dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri.

Ia kemudian merujuk kepada pernyataan Kapolri pada saat pelantikan 44 eks Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.

“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” imbuh Kurnia.

Selain itu, ia juga menyorot pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri per tanggal 17 November 2021 terkait komitmen untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” tegasnya.

Menurut Kurnia, ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya.

Padahal, selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika.

“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.

Reaksi Kompolnas dan IPW

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut bereaksi atas kabar Brotoseno masih aktif sebagai Polri.

Kompolnas akan bersurat kepada Irwasum Polri untuk meminta klarifikasi terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

"Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," ujar Poengky.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved