FAKTA Raden Brotoseno Tak Pernah Dipecat dari Polri Meski Eks Napi Korupsi, IPW Sebut Langgar Aturan

AKBP Raden Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari keanggotaan Polri meski dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Editor: Musahadah
instagram
Tata Janeeta dan suaminya Raden Brotoseno. Terungkap Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri meski eks napi korupsi. 

SURYA.CO.ID - AKBP Raden Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari keanggotaan Polri meski dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. 

Karena itu, saat ini suami penyanyi Tata Janeeta itu kembali aktif menjadi penyidik Direktoran Siber Bareskrim Polri. 

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada saat dikonfirmasi menyebut status Raden Brotoseno itu berdasarkan putusan sidang kode etik Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan sidang kode etik nanti tanya ke Kadiv Propam."

"Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: SOSOK Raden Brotoseno yang Diduga ICW Masih Jadi Perwira Polri Meski Berstatus Eks Napi Koruptor

Irjen Wahyu Widada tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Dia hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan, tidak semua anggota yang pernah dipenjara, bisa dipecat.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

 "Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana."

"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," jelas Wahyu.

Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Polri, katanya, tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved