FAKTA Raden Brotoseno Tak Pernah Dipecat dari Polri Meski Eks Napi Korupsi, IPW Sebut Langgar Aturan
AKBP Raden Brotoseno ternyata tak pernah dipecat dari keanggotaan Polri meski dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan, jika mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aturan hukum yang dilanggar berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menuturkan, anggota Polri yang sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," tegasnya.
Siapa sebenarnya Raden Brotoseno?

Melansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Raden Brotoseno', Raden Brotoseno terakhir diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Diketahui dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Namun sayangnya, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.