SOSOK Raden Brotoseno yang Diduga ICW Masih Jadi Perwira Polri Meski Berstatus Eks Napi Koruptor
Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.
SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.
Terbaru, Indonesian Corruption Watch, menduga suami arti Tata Janeeta ini kembali bertugas sebagai penyidik Polri.
Kembalinya Raden Brotoseno sebagai perwira aktif Polri disorot ICW mengingat mantan suami siri Angelina Sondakh ini pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kulit Ameena Merah-merah, Aurel Hermansyah Salahkan Krisdayanti Karena Lakukan Ini
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."