Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto

Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto

Polisi segera menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut bus pariwisata yang merenggut 16 korban jiwa di Tol Surabaya-Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso. 

Rekonstruksi ini diperlukan untuk  mengetahui secara jelas kronologi perkara terkait kasus kecelakaan yang idealnya digelar di lokasi kejadian. Hasil rekonstruksi ini nantinya akan terlampir dalam berkas perkara yang digunakan JPU sebagai bahan pertimbangan menentukan pasal tuntutan.

"Ya kami koordinasi dengan penyidik kalau rekonstruksi untuk mengetahui detail kejadian perkara, memberikan petunjuk dan menyakinkan bahwasanya kejadiannya seperti ini," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, tersangka Ade Firmansyah (29) sopir bus kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto hingga merenggut 16 korban meninggal terancam hukuman maksimal.

Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Kota Mojokerto dari penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota atas nama tersangka Ade Firmansyah warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Tersangka Ade Firmansyah disangkakan Pasal 311 ayat 5 Subsider pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka terancam hukuman 12 tahun dan atau denda Rp 24 juta Subsider pasal 310 ayat 4 ancaman enam tahun hukuman penjara dan atau denda Rp 12 juta. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved