Berita Kota Kediri
Pacu ASN Tingkatkan Kemampuan saat Layani Masyarakat, Pemkot Kediri Sosialisasikan Sistem Merit
Bagus menambahkan, untuk mengimbangi hal tersebut harus ada sistem yang dapat memacu motivasi ASN meningkatkan kemampuan diri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Perkembangan teknologi yang serba digital serta tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang optimal, menuntut aparatur sipil negara (ASN) untuk semakin produktif, serta meningkatkan potensi dan kapabilitasnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN Pemkot Kediri Tahun 2022 di Ruang Joyoboyo, Kamis (19/5/2022).
Bagus menambahkan, untuk mengimbangi hal tersebut harus ada sistem yang dapat memacu motivasi ASN untuk meningkatkan kemampuan diri, tertantang hal-hal baru dan siap ketika berada di luar zona nyaman.
"Pemerintah telah menyiapkan sistem Merit yang penilaiannya berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN tanpa diskriminasi,” jelas Bagus.
Ditambahkan Bagus, selama menjalankan sistem Merit, Pemkot Kediri masuk kategori “baik” dengan nilai 254,4 (indeks 0,64). Hal itu berdasarkan hasil verifikasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 13 Februari 2022.
“Ini semua proses dan masih akan terus dievaluasi. Ke depan kita harus meningkatkan kinerja dengan lebih memperhatikan lagi 8 aspek, terutama pada pengembangan karier dan 37 sub aspek yang dinilai,” terangnya.
Bagus menjelaskan, ASN harus terus berbenah terlebih pemerintah menekankan core values ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif yang disingkat Berakhlak. Serta employer branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa.
“Hal ini harus dijadikan pedoman ASN di lingkungan Pemkot Kediri. Berbagai jabatan wajib memiliki nilai dasar yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara Mugi Syahriadi, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I menjelaskan, sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang apapun.
“Sistem Merit tidak hanya memberikan manfaat bagi PPPK, ASN dan instansi saja, melainkan juga untuk masyarakat. Karena tujuan birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat akan terjamin,” ujarnya. ****