BIODATA Lin Che Wei dan Peranya Dalam Mafia Minyak Goreng, Relawan Jokowi Dikenal Bersih

Berikut ini biodata Lin Che Wei dan peranya dalam mafia minyak goreng hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM Igman Ibrahim/FB Lin Che Wei via TRIBUNNEWS.COM
Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei. Berikut biodata dan profil lengkapnya. 

Selain itu, ia juga terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.

Dilansir dari laman Ensiklopedia Universitas Stekom Pusat, Lin Che Wei lahir di Bandung pada 1 Desember 1968, kini berusia 53 tahun.

Ia dikenal dalam membongkar skandal Bank Lippo yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group.

Kasus ini membawa Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.

Selain itu, Lin Che Wei juga merupakan penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" tahun 2002 dan 2004.

Dalam kontestasi Pilpres 2014, Lin Che Wei menyatakan dukungannya terhadap Jokowi yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla.

Dalam konferensi pers bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' pada akhir Mei 2014, Lin Che Wei menilai Jokowi sebagai orang yang tepat menjadi pemimpin Indonesia.

"Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli," lanjutnya.

Dia merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.

Perannya dalam perkara ini adalah Bersama-sama dengan tersangka IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (17/5/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

>>Update berita terkini mafia minyak goreng

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved