BIODATA Suryopratomo Dubes yang Pastikan Ustadz Abdul Somad Tak Dideportasi dari Singapura, tapi Ini

Inilah sosok Suryopratomo, duta besar Indonesia di Singapura yang memastikan ustadz Abdul Somad tidak dideportasi dari negeri singa.

Editor: Musahadah
istimewa
Dubes RI di Singapura Suryopratomo memastikan ustadz Abdul Somad tak dideportasi. Berikut profil dan biodatanya! 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Suryopratomo, duta besar Indonesia untuk Singapura yang memastikan ustadz Abdul Somad tidak dideportasi dari negeri singa. 

Pernyataan Suryopratomo ini menanggapi pengakuan ustadz Abdul Somad (UAS) yang mengaku sempat ditahan sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia bersama keluarganya. 

Menurut Suryopratomo, UAS tidak dideportasi, namun ada izin yang belum dipenuhi UAS untuk berkunjung ke negara tersebut.

“Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura,” kata Dubes Suryopratomo.

Hal serupa diungkapkan Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari. 

Baca juga: DETIK-DETIK Ustadz Abdul Somad Akui Dideportasi dari Imigrasi Singapura, Duta Besar Beber Fakta Beda

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Ratna Lestari, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Antara.

Peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.

“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” jelas Ratna.

Dia mengeklaim setelah mendengar kabar tersebut, KBRI Singapura langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” terang Rartan.

Dia mengatakan pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Ratna menerangkan, pengertian deportasi lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. Nah, pada kasus UAS kali ini tidak demikian.

“Jadi ini (UAS) belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” ujar dia.

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved