Berita Gresik

Upah dan THR Buruh PT Newera Rubberindo Belum Dilunasi, PN Gresik Didesak Beri Putusan Adil

"Kita memberi dukungan kepada majelis hakim PHI supaya memutus seadil-adilnya dan memberikan hak para buruh," kata Apin Sirait

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Ratusan buruh pabrik PT Newera Rubberindo berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk mencari keadilan, Senin (9/5/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP - KSPI) Kabupaten Gresik unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, di Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Senin (9/5/2022).

Dalam aksi itu, para buruh meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas gugatan pekerja PT Newera Rubberindo.

Ketua FSPKEP - KSPI Gresik, Apin Sirait, mengatakan, unjuk rasa ini untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutuskan kasus buruh PT Newera Rubberindo yang menuntut hak-haknya.

Sesuai jadwal persidangan, gugatan para buruh pabrik sandal tersebut akan dibacakan majelis hakim PHI, Rabu (10/5/2022). Sehingga, para buruh berunjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim agar memutus sesuai harapan buruh.

Harapan para buruh dalam menempuh menyelesaikan perselisihan hak di PHI karena sejak 2020 sampai 2021, upah para buruh di PT Newera Rubberindo belum dibayar lunas. Termasuk dengan tunjangan hari raya (THR) juga belum diberikan utuh.

"Kita memberi dukungan kepada majelis hakim PHI supaya memutus seadil-adilnya dan memberikan hak para buruh," kata Apin Sirait.

Menurut Apin Sirait, gugatan para buruh dilakukan di PHI karena upaya mediasi antara serikat pekerja dan dari pengusaha tidak membuahkan hasil.

"Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, bahkan Bupati Gresik juga sudah memberikan solusi. Tetapi tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Akhirnya para buruh menempuh gugatan ke PHI. Semoga, hakim memutus yang adil, sehingga hak buruh dapat diberikan," ujar Apin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, terhadap putusan yang akan dibuat, majelis hakim sudah mempertimbangkan dari bukti-bukti di persidangan.

"Terhadap putusan besok, kedua belah pihak masih mempunyai upaya hukum. Sehingga apabila tidak puas atas putusan majelis hakim, sama-sama bisa menempuh upaya hukum yang lebih tinggi," kata Fatkur. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved