Cara Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Pemerintah, Beserta Syarat dan Cara Memasangnya

Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box ( STB) gratis dari pemerintah, beserta syarat dan cara memasangnya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi STB TV digital. 

4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga pencarian selesai

7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.

Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved