Cara Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Pemerintah, Beserta Syarat dan Cara Memasangnya

Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box ( STB) gratis dari pemerintah, beserta syarat dan cara memasangnya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi STB TV digital. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box ( STB) TV digital gratis dari pemerintah, beserta syarat dan cara memasangnya. 

Mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022), saluran TV analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap per wilayah.

Menurut jadwal analog switch-off (ASO), wilayah yang mengalami penghentian siaran analog adalah Provinsi Sumatera Barat. 

Untuk mendukung seluruh program ASO, pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin dalam rangka peralihan siaran TV analog ke digital.

Penyediaan tersebut bertujuan agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi digital saat terjadi penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO).

Bagaimana cara mendapatkan STB?

Syarat dan Cara Daftar STB gratis

Menurut penuturan Johnny Gerard Plate pada Kamis (18/11/2021), penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Kendati begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved