Cara Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Pemerintah, Beserta Syarat dan Cara Memasangnya
Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box ( STB) gratis dari pemerintah, beserta syarat dan cara memasangnya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box ( STB) TV digital gratis dari pemerintah, beserta syarat dan cara memasangnya.
Mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022), saluran TV analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap per wilayah.
Menurut jadwal analog switch-off (ASO), wilayah yang mengalami penghentian siaran analog adalah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk mendukung seluruh program ASO, pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin dalam rangka peralihan siaran TV analog ke digital.
Penyediaan tersebut bertujuan agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi digital saat terjadi penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO).
Bagaimana cara mendapatkan STB?
Syarat dan Cara Daftar STB gratis
Menurut penuturan Johnny Gerard Plate pada Kamis (18/11/2021), penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.
“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Kendati begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk
2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi ruamh berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.
Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK KTP
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
4. Pilih tambah usulan
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos
6. Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
Cara Memasang STB
Beberapa waktu lalu, Kominfo memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB DVB-T2.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik
2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV
3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya
4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB
5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".
6. Tunggu hingga pencarian selesai
7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"
8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.
Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.
Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.