Berita Lumajang

Tabrak Polisi Lumajang Pakai Motor saat akan Ditangkap, 2 Begal Sadis Ditembak

Diduga keranjingan sabu-sabu, dua pemuda asal Kecamatan Sukodono, Lumajang, akhirnya memilih menjadi pelaku kriminal begal.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Dua begal di Lumajang saat menahan sakit karena kakinya ditembus timah panas polisi. 

Berita Lumajang

SURYA.co.id | LUMAJANG - Diduga keranjingan sabu-sabu, dua pemuda asal Kecamatan Sukodono, Lumajang, akhirnya memilih menjadi pelaku kriminal begal.

Saat beraksi, kedua begal ini suka membawa senjata tajam celurit dan terkenal sadis untuk melumpuhkan korban-korbannya.

Polisi berhasil memberangus mereka pada Rabu malam (27/4/2022) dan harus menembak kaki kedua begal ini.

Kedua begal ini bernama Ahmad Yusron dan Fathoni yang merupakan kawan akrab.

Ahmad Yusron adalah warga asal Desa Selogondang, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan, Fathoni warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Fathoni merupakan seorang residivis kasus begal yang pernah keluar penjara pada tahun 2019 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, komplotan ini kerap beroperasi di sekitaran wilayah Senduro.

Di dua TKP terakhir beraksi di sekitar hutan jati, di Desa Sari Kemuning.

Komplotan ini terbilang sadis.

Cara mereka mengancam dengan mengalungi celurit korban-korbannya.

"Kalau korbannya melawan, mereka akan menyabetkan senjata tajam,” kata Darmawan.

Polisi memburu duo begal atas rentetan kasus 4 April lalu. Ahmad Yusron dan Fathoni mulanya, mengendarai motor Satria FU berboncengan di sekitaran hutan bambu di Senduro.

Mereka kemudian memepet dan mengancam korban.

Selanjutnya, motor Honda Beat milik korban digondol.

Uang haram hasil kejahatan itu mereka bagi rata.

Uang itu tidak hanya untuk makan, tetapi juga foya-foya, salah satunya membeli narkoba.

Polisi akhirnya melumpuhkan duo begal dengan timah panas.

Ahmad Yusron dilumpuhkan dengan  peluru di kaki kanan.

Begitu juga Fathoni, ditembak di salah satu kakinya.

"Ditembak karena menyerang petugas. Fathoni melawan dengan cara menabrakkan motor ke petugas, sedangkan Ahmad Yusron hampir menyerang anggota dengan celurit," tandas Darmawan.

Duo begal ini dijerat dengan pasal 365 KUHP.

Akibat perbuatan itu, mereka terancam hukuman 2 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved