Berita Ponorogo
TKI Ponorogo Ini Tonton Istri Bercinta dengan Pria Lain, di Gresik Pelaku Pria Dijuluki 'Kolor Ijo'
Begitu miris nasib seorang TKI asal Ponorogo, inisial JN melihat menonton video istrinya, WS bercinta dengan pria lain di rumahnya sendiri.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | PONOROGO - Begitu miris nasib seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur berinisial JN melihat kelakuan istrinya, (WS) bercinta dengan pria lain.
Kerja kerasnya di luar negeri tak sebanding dengan hatinya yang teriris-iris setelah mendapatkan video seranjang itu dikirim melalui nomor WhastApp (WA) miliknya.
Pelakunya tak lain adalah AM (35). Dia telah mengirimkan 5 kali video dan foto adegan ranjang bersama istri JN.
Sontak saja, hati JN panas dan melaporkan kelakuan bejat AM dan istrinya yang tak tahu diri itu ke Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa dalam video seranjang istri dengan pria lain itu berlangsung pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
AM dan WS melakukan perbuatan tak senonoh dan merekamnya sendiri. Pelaku yang merekam adalah pria selingkuhan WS.
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JN, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjut Kapolres, Senin (25/4/2022).
Ironisnya, WS nekat melakuakn hubungan terlarang itu di rumahnya sendiri di saat suaminya banting tulang ke luar negeri untuk mencari nafkah.
Lokasi rumah yang digunakan untuk merekam video seranjang itu berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Tak cukup di situ, untuk menyakiti JN, AM pun mengirimkan video tersebut ke suami WS melalui WhatsApp.
Pria asli Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut mengirimkan video dan foto ke JN sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Juragan mobkas tiduri istri TKI