Tak Tahan Nafsu, Istri di Ponorogo Bercinta dengan Pria Lain saat Suami Cari Rejeki di Negeri Orang

 Tak tahan nafsu, seorang istri di Ponorogo nekat bercinta dengan pria lain saat suaminya sedang mencari rejeki di negeri orang.

SURYA.CO.ID/SOFYAN ARIF CANDRA
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (25/4/202), soal kasus seorang suami yang istrinya ditiduri pria playboy dan video panasnya sengaja dikirim pada sang suami. 

"Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri, lalu pada bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi (JN) menggunakan handphonenya sendiri," lanjutnya.

Merasa dilecehkan, JN pun pulang ke Ponorogo lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo pada bulan Maret 2022 lalu.

Menurut Jeifson, dalam laporan tersebut JN sudah tidak memedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.

Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.

"Yang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya (WS)," tegas Jeifson.

"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.

Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

>>Update berita terkini istri selingkuh di Googlenews Surya.co.id

Sebagian artikel ini juga tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved