Berita Malang Raya

Posko Aduan Terkait Tunggakan THR di Kota Batu Nihil Aduan

Tidak adanya pengaduan yang masuk diperkirakan karena hak-hak pekerja menerima THR dari pemberi kerja telah terpenuhi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Posko pengaduan THR yang dibuka oleh DPMPTSP-Ketenagakerjaan Kota Batu di halaman depan Balaikota Among Tani. Hingga 26 April 2022, belum ada aduan yang masuk ke posko ini. 

SURYA.CO.ID, BATU - Belum ada aduan terkait tunggakan tunjangan hari raya kepada pekerja di Posko Pengaduan DPMPTSP-Ketenagakerjaan Kota Batu hingga 26 April 2022.

Dua hari lagi, tanggal 28 April 2022, posko tersebut akan ditutup.

Pasca dua tahun vakum karena pandemi, posko pengaduan ini dibuka untuk kali pertama.

Tidak adanya pengaduan yang masuk diperkirakan karena hak-hak pekerja menerima THR dari pemberi kerja telah terpenuhi.

Baca juga: Warga Madiun Mudik dari Kalimantan, Dibuntuti Lalu Dihajar di Tengah Hutan, Pelaku Diduga 2 Orang

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Suyanto mengatakan sejumlah perusahaan melaporkan telah memberikan THR kepada pekerjanya.

Meski begitu, juga ada beberapa perusahaan yang belum melapor.

Baca juga: Jumlah Wartawan di Kabupaten Bangkalan Nyaris 100 Orang, Ini Kata Kepala Dinas Kominfo

"Tapi belum terjamin juga apakah di sana sudah terbayar atau belum. Kalau posko memang sudah ada, tapi sampai hari ini belum ada pengaduan," ungkapnya, Senin (26/4/2022).

Pemkot Batu juga memantau beberapa perusahaan agar diketahui proses pembayaran THR kepada pekerja.

Bidang Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan formulir pelaporan jika perusahaan telah membayar THR.

Posko pengaduan terakhir kali dibuka dua tahun lalu sebelum pandemi.

Saat pandemi, Bidang Ketenagakerjaan banyak mencatat kasus pekerja yang dirumahkan.

Baca juga: Terima Kiriman Video Adegan Sang Istri Bareng Pria Lain, Suami Asal Ponorogo Ini Pilih Lapor Polisi

Dari data yang tercatat, ada 487 pekerja yang menerima bantuan sosial karena dirumahkan oleh pemberi kerja.

Sedangkan kasus PHK, Suyanto mengaku tidak ada laporan resmi yang masuk.

"Sempat ada informasi dari BPJS Kesehatan bahwa 70 pekerja di Kota Batu di-PHK. Indikasinya karena mereka berhenti membayar iuran. Setelah kami kroscek ke lokasi, kami tidak menemukan 70 pekerja itu. Secara resmi tidak ada," tegasnya.

Berdasarkan pantuan di lapangan oleh Bidang Ketenagakerjaan, sejumlah pekerja telah dipekerjakan kembali seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Kota Batu.

Baca juga: Kisah Heroik Nenek Poninten Asal Kediri, Berani Tarik Mantel Penjambret Hingga Terjebur ke Got

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved