Berita Trenggalek
Polres Trenggalek Damaikan Konflik Arisan Online, Pelaku Siap Kembalikan Semua Uang Korban
Padahal empat korban yang tercatat di kepolisian mengaku telah menyetor uang secara rutin setiap bulan kepada terlapor EK
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif juga bisa menyelesaikan konflik akibat praktik arisan dan investasi online. Hal itu dilakukan Polres Trenggalek yang menerapkan restorative justice untuk mendamaikan antara pemilik arisan dan investasi online dengan para korbannya, Minggu (24/4/2022).
Perdamaian itu berimbas batalnya kasus pidana karena pemilik arisan menyatakan siap mengembalikan uang milik empat anggota arisan. Kasus arisan online itu merugikan korbannya sampai ratusan juta rupiah.
Menurut pihak kepolisian, terlapor juga telah menyanggupi untuk membayar untuk kerugian para pelapor. Korban juga telah mencabut laporannya.
Kasateeskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, kasus itu bermula dari laporan DN, seorang perempuan asal Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan pada Januari lalu. Ia melaporkan EK, yang merupakan pengelola arisan online dan investasi online.
DN melaporkan EK atas tuduhan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian dalam UU ITE. Juga terkait penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Agus mengatakan, EK awalnya mengunggah ajakan arisan dan investasi online di media sosial miliknya pada tahun 2017. Korban DN yang melihat unggahan itu, kata Agus, tertarik dan bergabung. Selain DN, ada tiga orang lain yang juga menjadi korban yaitu KW, SS, dan YN.
Dalam ajakannya, terlapor mengiming-imingi keuntungan dalam bentuk balik modal lewat investasi dan arisan online itu. Hanya, dalam perjalanannya ternyata arisan online itu mengalami kebangkrutan.
"Tetapi pada akhir 2018, arisan dan investasi online yang dikelola bangkrut karena banyak anggota arisan dan investasi yang tidak menyetorkan uang. Sehingga uang yang sudah dibayarkan oleh para peserta arisan dan investasi online termasuk para saksi, tidak dikembalikan atau balik modal oleh pelaku," kata Agus, Minggu (24/4/2022).
Padahal empat korban yang tercatat di kepolisian mengaku telah menyetor uang secara rutin setiap bulan kepada terlapor EK. Agus mengatakan, total kerugian para korban akibat kasus itu senilai Rp 202,7 juta.
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek pun mencoba memediasi kasus tersebut lewat restorative justice. Hasilnya, terlapor EK dan para pelapor sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak berdamai berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh pelapor DN dan terlapor EK dengan di saksikan oleh saksi KW, SS, dan YN," kata Agus.
Perdamaian itu dibuatkan setelah EK menyanggupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian yang ditanggung para korban dan saksi. Selain itu, pelapor kasus tersebut juga telah mencabut laporannya.
"Terlapor EK juga mengakui perbuatanya dan menyampaikan permohonan maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan lagi," tandasnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasus-arisan-online-Trenggalek-didamaikan.jpg)