Berita Surabaya
UU PSDN Dinilai Bermasalah, Komcad Dikhawatirkan Bisa Picu Konflik Horizontal
UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dikhawatirkan memicu masalah di kemudian hari.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Forum Group Discussion yang mempertemukan sejumlah pakar hukum di Surabaya menyimpulkan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bermasalah. Dikhawatirkan, hal ini bisa memicu masalah di kemudian hari.
FGD ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR bekerja sama dengan Imparsial dan Centra Initiative. Mereka membedah UU PSDN dalam perspektif politik, hukum dan keamanan.
Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto mencontohkan salah satu subjek dalam masalah ini. Di antaranya, komponen cadangan (komcad) yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida.
"Sementara untuk definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat," kata Ardi Manto, Sabtu (23/4/2022).
Tak hanya itu, komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis. Sebab menurutnya, ini melanggar prinsip kesukarelaan. Padahal, hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.
"Sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat," katanya.
Menurutnya, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bisa dimanfaatkan pihak swasta.
"Hal ini berpotensi melahirkan “tentara bayaran” yang dibiayai oleh pihak swasta, tapi menggunakan tangan negara untuk mengamankan kepentingan privat/ perusahaan," tambah Ardi.
Direktur LBH Surabaya, Abdul Wahid menyebut, potensi UU PSDN ini mengindikasikan menguatnya militerisme dan menguatnya peran militer di ranah sipil.
Komponen cadangan dari unsur non-manusia bisa berpotensi melahirkan konflik. Di antaranya, kasus Puslatpur di Alas Tlogo yang tidak kunjung selesai.
"Pengaturan Komcad dari sumber daya alam dan sumber daya buatan ini akan berpotensi melahirkan konflik agrarian," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Haidar Adam menjelaskan, UU ini dibentuk lewat paradigma lama terkait pertahanan. Padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaikan dengan konteks dan perkembangan global.
Menurutnya, dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal. Pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.
UU PSDN, lanjut Haidar Adam, juga sepi dari pengamatan publik karena pembahasannya yang tidak terbuka. Substansi UU ini juga tidak dirumuskan dengan cermat atau tanpa memperhatikan UU induk dan UU lainnya, seperti UU TNI dan UU pertahanan negara.
Ia berharap, Mahkamah Konstitusi jangan sampai hanya melihat nesesitas keberlakuan UU ini saja. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak kedepannya jika UU ini diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/FGD-UU-PSDN-di-Surabaya.jpg)