Berita Surabaya
UU PSDN Dinilai Bermasalah, Komcad Dikhawatirkan Bisa Picu Konflik Horizontal
UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dikhawatirkan memicu masalah di kemudian hari.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR bekerja sama dengan Imparsial dan Centra Initiative menggelar Forum Group Discussion (FGD). Mereka membedah UU PSDN dalam perspektif politik, hukum dan keamanan.
Ketua Centra Initiative, Al Araf menilai, bahwa UU PSDN ini tidak memiliki tujuan yang jelas. Baik untuk mengatur bela negara, wajib militer atau keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara.
UU ini juga tidak menghormati HAM terkait prinsip concentius objection. Padahal PBB sudah menjamin hak untuk menyatakan keberatan atas dasar keyakinan atau contentious objection bagi siapapun yang menolak ditugaskan untuk penggunaan kekerasan dalam operasi militer.
"Berkaca dari masa lalu, pengalaman pembentukan pamswakarsa atau milisi di Timor Leste harus dijadikan pelajaran penting untuk mengkritisi komponen cadangan ini karena mereka dilatih secara militer dan potensi konflik horizontal," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/FGD-UU-PSDN-di-Surabaya.jpg)