Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
UPDATE FAKTA Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB: Masa Lalu Terungkap, ini Nasib Istri dan Anak Tirinya
Berikut sejumlah update fakta terbaru tentang kasus pembunuhan mahasiswa UB (Universitas Brawijaya), Bagus Prasetya Lazuardi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut sejumlah update fakta terbaru tentang kasus pembunuhan mahasiswa UB (Universitas Brawijaya), Bagus Prasetya Lazuardi.
Update terbaru menyebutkan terungkap masa lalu si pelaku, Ziath Ibrahim Bal Biyd.
Menurut kesaksian tetangga, Gianto, Ziath dulunya merupakan pedagang HP lalu memiliki usaha kerajinan berbahan kulit.
Sementara itu, saksi lain seperti TS, anak tiri tersangka dan pacar korban serta SL, istri tersangka akan terbebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya, TS dan SL telah diperiksa penyidik Jatanras Polda Jatim pada Senin (18/4/2022).
Berikut update terbaru faktanya.
1. Masa lalu pelaku
Terungkap masa lalu pembunuh mahasiswa kedokteran UB (Universitas Brawijaya) di Kota Malang, ternyata pernah menjadi juragan handphone (HP) di Malang Plaza.
Pembunuh bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (38) itu tega menghilangkan nyawa pacar anak tirinya, Bagus Prasetya Lazuardi dengan cara keji.
Menurut kesaksian tetangga, Gianto, Ziath dulunya merupakan pedagang HP lalu memiliki usaha kerajinan berbahan kulit.
Belakangan, menurut Gianto, tersangka pembunuhan berencana tersebut diketahui sebagai ojek online (ojol).
Namun, Gianto tidak mengenal lebih dalam sosok Ziath. Pasalnya, Ziath dikenal tidak banyak berkumpul dengan para tetangga.
"Setahu saya, dia (Ziath Ibrahim Bal Biyd alias ZI) kerja jadi ojek online. Dan seingat saya, dulu juga pernah jualan ponsel di Malang Plaza dan menmbuka usaha kerajinan kulit," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (19/4/2022).

Menurut Gianto, dirinya tidak akrab dengan pelaku. Ziath juga tidak akrab dengan para tetangga sekitar rumah orang tuanya di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Enggak pernah akrab sama tetangga. Jadi, saya enggak pernah tanya-tanya yang lain, paling hanya sekedar menyapa saja saat dia keluar rumah. Dan yang saya tahu juga, dia sudah tinggal di rumah itu sejak kecil," ujarnya.
Pekerjaan Ziath sebagai ojek online dibenarkan pula oleh pihak Polda Jatim yang menangkapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit III Subdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro.
Namun, ia tidak mengetahui pasti, berapa lama pria berambut nyaris plontos itu, menekuni pekerjaan tersebut.
"Dia profesi ojol," ujar mantan Kabag Ops Polres Sidoarjo itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (19/4/2022).
Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, tersangka tidak terlalu lama menekuni pekerjaan tersebut.
Bahkan, tersangka juga tidak bisa dikatakan rajin untuk mengaktivasi aplikasi layanan orderan kustomer, atau biasa disebut 'on bid'.
"Dia ojol, tapi enggak jelas. Tidak aktif dia. Serabutan," pungkas mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Baca juga: TERUNGKAP MASA LALU Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Malang, Pernah Jadi Juragan HP di Malang Plaza
2. Nasib istri dan anak tiri pelaku
Sementara itu, Polisi menyimpulkan kasus ini pembunuhan berencana dengan tersangka tunggal Ziath Ibrahim Bal Biyd.
Itu berarti saksi lain seperti TS, anak tiri tersangka dan pacar korban serta SL, istri tersangka akan terbebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya, TS dan SL telah diperiksa penyidik Jatanras Polda Jatim pada Senin (18/4/2022).
Dan sampai Rabu (20/4/2022), penyidik juga sudah meminta keterangan empat saksi lainnya.
Dari keterangan para saksi itu, Kabid Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku, penyidik belum memperoleh temuan baru yang bakal mengembangkan kasus yang mengarah pada adanya tersangka baru.
"Dari 6 itu belum ada yang mengarah sebagai tersangka (baru), semua masih saksi. Termasuk istri dan anak tirinya," jelasnya.
Artinya, lanjut Dirmanto, kasus pembunuhan tersebut, masih sesuai dengan temuan awal penyidik yakni dilakukan oleh pelaku tunggal yakni tersangka, Ziath Ibrahim Bal Biyd (38).
"Semua ini kalau kita simpulkan, berstatus kasus pembunuhan berencana dengan tersangka tunggal," tegasnya.
Dugaan perencanaan ini terungkap saat Ziath membujuk korban yang juga kekasih anak tirinya, Bagus Prasetya Lazuardi, agar mau datang menemuinya di hari pembunuhan, Kamis (7/4/2022).
Saat itu Ziath mengiming-imingi akan memberi oleh-oleh kepada korban Bagus Prasetya Lazuardi.
Ziath tahu, calon menantunya itu mau pulang ke Tulungagung. Karena itu, sebagai pancingan, dia ingin memberi oleh-oleh kepada keluarga Bagus.
Ziath mengetahui rencana Bagus hendak pulang ke Tulungagung karena sebelumnya korban memberitahukannya.
Setelah mengirimkan pesan singkat ke korban, Ziath keluar dari rumah mengendarai motor Yamaha Mio warna biru miliknya.
Dia menuju ke rumah temannya berinisial YP. Tujuannya untuk menitipkan sepeda motornya sebelum menemui korban.
Kemudian, Ziath bersama Bagus naik mobil Kijang Innova dengan niat awal mencari tempat tongkrongan seperti warung kopi (Warkop).
Setelah berkeliling di kawasan Singosari, Malang, ternyata mereka tidak menemukan warkop yang diinginkan karena tutup.
Kemudian, kedua memacu mobil menuju ke sebuah Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Singosari, Kabupaten Malang.
Setibanya di sana, tersangka terlibat cekcok dengan korban.
Ia menuding korban melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya inisial TS melalui aplikasi percakapan.
Ternyata tudingan itu hanya alasannya untuk meluapkan kecemburuan terhadap korban.
Rupanya diam-diam tersangka menyukai anak tiri yang menjadi kekasih Bagus.
Di situlah, tersangka mulai kalap menghabisi korban dengan membekap kepalanya menggunakan kantung kresek, kemudian menindih bagian dadanya, saat masih duduk di kursi jok penumpang samping kiri kursi sopir.
"Eksekusi di Malang. Di pinggir jalan. Sendirian. Pertama diajak keluar untuk nongkrong, lalu mencari tempat, lalu dieksekusi," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Selasa (18/4/2022).
Berdasarkan catatan hasil penyidikan kepolisian, Bagus Prasetya dieksekusi sekitar pukul 22.00 WIB, pada Kamis (7/4/2022).
>>>Ikuti Berita Lainnya di Google News SURYA.co.id