Akhirnya THR PNS dan Pensiunan Cair, Jadwal Lengkap dan Besarannya Menurut Kemenkeu
Kabar gembira, akhirnya Tunjungan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan tahun ini cair
SURYA.CO.ID, JAKARTA – Kabar gembira, akhirnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan tahun ini cair.
Jadwal lengkap dan besaran THR PNS dan pensiunan menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa Anda simak di artikel ini.
Selain THR, gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri dan pensiun juga dipastikan cair tahun ini.
Ya, pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya atau THR senilai Rp6,7 triliun kepada para aparatur sipil negara atau ASN.
Pembayaran kepada para pensiunan pun hampir selesai.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan bahwa pembayaran THR kepada ASN dan pensiunan sudah berlangsung.
Pengajuan pencairan THR telah dibuka sejak Senin (18/4/2022).
Dia menjabarkan bahwa hingga Senin (20/4/2022), pemerintah telah membayarkan THR senilai Rp6,7 triliun bagi para ASN, baik di pusat maupun daerah.
Total anggaran THR ASN mencapai Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.
Pemerintah telah menerima pengajuan 33.749 surat perintah membayar (SPM) untuk 1.648.248 pegawai dengan nilai Rp6,17 triliun.
Kementerian Keuangan sudah mencairkan sebagian besar THR sesuai pengajuan itu, dengan yang masih dalam proses senilai Rp271 miliar untuk 83.020 pegawai.
“Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp5,9 triliun untuk 1.565.228 pegawai,” ujar Hadiyanto pada Kamis (21/4/2022).
Adapun, pemerintah telah membayar THR senilai Rp577,78 miliar untuk THR ASN pemerintah daerah (pemda).
Sebanyak 168.815 pegawai di 27 pemda telah menerima THR.
Selain itu, pemerintah pun membayarkan THR bagi para pensiunan.