Akhirnya THR PNS dan Pensiunan Cair, Jadwal Lengkap dan Besarannya Menurut Kemenkeu

Kabar gembira, akhirnya Tunjungan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan tahun ini cair

Editor: Tri Mulyono
SURYA.co.id
Kabar gembira, akhirnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan tahun ini cair. 

Hadiyanto menyebut bahwa pembayarannya rata-rata telah mencapai sekitar 95 persen dan dapat segera rampung.

“Pembayaran [THR untuk] pensiunan telah dilakukan melalui PT Taspen senilai Rp7,28 triliun [93 persen] dan PT Asabri senilai Rp1,13 triliun [98 persen],” ujar Hadiyanto.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pun telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Dikutip dari setkab.go.id, Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian (THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini ditandatangani oleh Mendagri pada 18 April 2022.

Melalui SE ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Sementara, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah

- Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah

- Gubernur dan wakil gubernur

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Baca juga: Pemkab Indramayu Siapkan Rp 56 Miliar Untuk THR ASN, Kapan Jadwal Cairnya? Begini Kata Sekda

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

>>Update berita terkini THR PNS dan pensiunan di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kapan THR PNS Pemda Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat,"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved