THR PNS 2022

CEK REKENINGMU, Besok THR Pensiunan, PNS, TNI, Polri Cair, Simak Besaran dan Rincian Per Golongan

Cek rekeningmu karena mulai besok atau H-10 lebaran Idul Fitri 2022, jadwal pencairan THR pensiunan dan PNS.

Editor: Iksan Fauzi
tribun jabar
ILUSTRASI besok THR pensiunan, PNS, TNI, Polri cair dan besaran serta rincian per golongan ada di artikel. 

SURYA.co.id - Cek rekeningmu karena mulai besok atau H-10 lebaran Idul Fitri 2022, jadwal pencairan THR pensiunan dan PNS.

Artikel di bawah ini memuat besaran dan rincian THR PNS TNI dan Polri per golongan. 

Kepastian jadwal pencairan THR pensiunan dan PNS telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

THR PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Jumat, 22 April 2022.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut pencairan THR PNS dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair pada Jumat, 22 April 2022.

Namun, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

Baca juga: Cara Cek THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair ke Rekening atau Belum, Bisa Melalui SMS di Hp

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Ilustrasi THR PNS 2022 Cair
Ilustrasi THR PNS 2022 Cair (Tribunnews)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Baca juga: LENGKAP RINCIAN THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Berdasarkan Golongan Plus Tunjangan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

Ilustrasi THR pensiunan dan PNS 2022.
Ilustrasi THR pensiunan dan PNS 2022. (shutterstock)

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved